PROFIL KECAMATAN KISMANTORO

Desember  2024

 

 

Kecamatan Kismantoro terletak di Kabupaten Wonogiri Propinsi Jawa Tengah. Kecamatan Kismantoro terdiri dari 10 desa, dengan batas – batas sebagai berikut :

Ø  Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Purwantoro

Ø  Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ponorogo

Ø  Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pacitan

Ø  Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Slogohimo

 

 Jumlah penduduk dikecamatan kismantoro adalah 39.467 jiwa/ 10.657 Kepala Keluarga (KK). Mata pencaharian sebagian besar warga di Kecamatan Kismantoro adalah di bidang pertanian disamping itu juga ada yang membuka industri pengolahan jamu herbal.

 

Sebanyak 47 % KK di Kecamatan ini tergolong sebagai KK miskin / Rumahtangga Miskin (RTM). Desa dengan penduduk RTM terbanyak di kecamatan ini adalah Desa Bugelan, dengan jumlah RTM hingga 72 % dan penghasilan rata-rata Rp 20.000,- per hari. Sebagian besar (76 %) , masyarakatnya  sebagian besar hanya berpendidikan Sekolah Dasar (SD).

 

Pada tahun 2024 ini, terdapat sebanyak 8 Desa dan 2 Kelurahan  desa di Kecamatan Kismantoro  yang mengikuti kerjasama untuk pemeliharaan perguliran dari dana program PNPM Mandiri Perdesaan yang semenjak pertengahan tahun 2022 diresmikan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Tepatnya pada tanggal 22 Agustus 2023. Program ini merupakan kelanjutan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang dilaksanakan sejak 1998. Kecamatan kismantoro sendiri telah mendapatkan program PPK sejak tahun 1999. Berikut ini jumlah lokasi dan alokasi dana program di kecamatan kismantoro, sejak tahun 1998 sampai berakhirnya program tahun 2014 dan terakhir bertranformasi menjadi Bumdes pada tahun 2023.

 

Tabel 1. Lokasi dan Alokasi Dana PPK/ PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Kismantoro

 

Tahun Anggaran

Jumlah Lokasi

Total Alokasi BLM

 (Rp)

Desa

1998

 

 

1999

10

750.000.000

2000

-

-

2001

10

750.000.000

2002

10

750.000.000

2003

-

-

2004

10

750.000.000

2005

10

750.000.000

2006

-

-

2007

10

1.000.000.000

2008

10

1.750.000.000

2009

10

3.000.000.000

2010

10

3.000.000.000

2011

10

3.000.000.000

2012

10

3.000.000.000

2013

10

3.000.000.000

2014

10

3.000.000.000

TOTAL

 

24.500.000.000


Adapun  sepuluh desa/ Kelurahan yang mendapatkan Alokasi dana PNPM MPd Tersebut di atas adalah sebagai Berikut:

1.

DESA BUGELAN

6

DESA MIRI

2.

DESA PLOSOREJO

7.

KALURAHAN KISMANTORO

3.

KALURAHAN GESING

8.

DESA NGROTO

4.

DESA PUCUNG

9.

DESA GEDAWUNG

5.

DESA MIRI

10.

DESA GAMBIRANOM

 

 

 

 

Hasil Kegiatan

 

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat berakhir tahun 2014, kegiatan di bidang prasarana/ sarana sendiri menghasilkan 18 unit prasarana/ sarana dasar perdesaan yang paling dibutuhkan masyarakat, seperti Jalan, Jembatan, Gorong-gorong, Talud, Gedung TK,  Gedung PAUD.

Di kecamatan ini, usulan masyarakat di bidang Sarana pra sarana mendominasi kegiatan PPK/ PNPM Mandiri Perdesaan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pada saat program berjalan, masyarakat masih sangat membutuhkan pengadaan sarana pra sarana dasar di wilayahnya.

 

Gambar 2. Persentase Rata-Rata Penyerapan BLM (1998-2014)*


Keterangan: * Data sejak program dimulai hingga 2014

 

 

                                                                                                                                         

Kegiatan Ekonomi/Pinjaman Bergulir

Sejak pelaksanaan PPK hingga PNPM Mandiri Perdesaan, berupaya memberikan peningkatan kapasitas dalam pelembagaan program dan pengelolaan kegiatan kepada masyarakat. Di setiap kecamatan lokasi program terdapat Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang dikelola oleh anggota masyarakat yang dipilih sendiri oleh masyarakat.Dan pada tahun 2023 bertransformasi menjadi Bumdesma UPK Kismantoro LKD . Salah satu kegiatan Bumdesma UPK Kismantoro LKD adalah mengelola kegiatan ekonomi/ pinjaman tanpa agunan yang bergulir di masyarakat.

 

Dana pinjaman bergulir tersebut umumnya dimanfaatkan warga untuk penambahan modal usaha kecil, ­­­­­perdagangan, pertanian dan home industri. Usaha kelompok penerima manfaat SPP/UEP paling berkembang dan membanggakan di kecamatan ini adalah Kelompok Swasembada dan kelompok gabungan UMKM yang mengelola Penjualan makanan ringan,snack atau jajanan . dari kelompok tersebut Banyak memberi manfaat bagi anggota untuk membuat snack yang dijual dan memberikan hasil yang menunjang perekonomian harian dari anggota kelompok tersebut. Ini merupakan kegiatan paling berkembang di tahun 2024 dari beberapa kelompok di Kecamatan Kismantoro yang bergabung Dengan Bumdesma UPK Kismantoro LKD.

 

Perkembangan kegiatan ekonomi di Kecamatan Kismantoro Kabupaten Wonogiri sampai dengan akhir Bulan Desember 2024 adalah sebagai berikut :

Ø  Jumlah kelompok SPKP dan UEP

1.      237 Kelompok Aktif

 

Ø  Dana yang dipinjam kelompok :

1.   SPKP       :  Rp.  3.445.408.000                      

2.   UEP         :  Rp.  3.339.401.000

Ø  Dana yang di Bank :

1.      SPKP       : Rp    2.207.797.075                      

2.      UEP         : Rp.   2.660.318.142

3.      OP           : Rp         25.731.035

4.      Kas :        : Rp                54.500

5.      Inventaris : Rp       131.373.014                      

 

 

 

Total Aset yang telah dimiliki UPK kecamatan Kismantoro adalah : Rp. 11.810.082.766

 

        

Pembelajaran Transparansi & Akuntabilitas

 

Ø  Selain peningkatan kapasitas, pengelolaan kegiatan Dana yang di Bank :

 juga mengajari pemberdayaan masyarakat, Bumdesma UPK Kismantoro LKD juga memberikan pembelajaran transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dan kelembagaan lokal. Masyarakat dilibatkan secara langsung dalam pembuatan  adminitrasi kelompok yang mana adminitrasi kelompok tersebut  bisa diaplikasikan dalam usaha.

Ø  Dari Hasil pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dana yang di Bank :

 

Dari hasil pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, beberapa masalah yang ada dikecamatan kismantoro antara lain:

1.Idlle money atau uang mengendap di bank yang cukup besar. Namun Hal tersebut tetap mencoba diatasi dengan melakukan berbagai kegiatan untuk menambah perguliran dimasyarat tetap dengan kehati hatian . Adapun strategi yang dilaksanakan untuk menyelesaikan masalah Idle Money tersebut adalah sebagai berikut :

·         Pembinaan kelompok secara lebih intensif.

·         Mencari Potensi Kelompok Baru

·         Program Pinjaman Talangan

·         Membuat Jejaring Kelompok Antar desa dan Kecamatan

·         Sosialisasi program SPKP/UEP secara terus menerus baik melaui pertemuan, famlet maupun media Promosi yang Lain.

·         Pembatasan bunga yang diberlakukan dari kelompok ke anggota, yaitu maksimal 2 %.

·         Menerapkan sistem jemput bola angsuran ke kelompok.

 

Sejak 1998-2024,  tercatat tidak ada kasus yang ditangani terkait penyalah gunaan dana perguliran Keuangan Bumdesma


 

 

PENGAKHIRAN PNPM KECAMATAN KISMANTORO

            Perjalanan PNPM –Mpd kecamatan Kismantoro dimuali dengan PPK kemudian dilanjutkan dengan PNPM-Mpd.

Dasar hukum pengakhiran PNPM :

Ø  UU no.6 tahun 2014 tentang desa

Ø  PP no.47 tahun 2015 tentang perubahan PP 43 (pelaksanaan UU desa)

Ø  Surat kepala Bapermades jawa tengah No.094/2316  tanggal 1 Juli 2015 tentang surat perintah tugas fasilitator kabupaten dan kecamatan PNPM-MPd

Ø  Surat sekda provinsi jateng no.460/10322 tanggal 10 juli 2015 tentang penyelesaian dan pengakhiran PNPM-MPd

Ø  Surat Dirjen PPMD no.134/DPPMD/VIII/2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang panduan pengakhiran dan penataan hasil kegiatan PNPM-MPd

Ø  Surat Sekda Prov Jateng No. 412.27/010667 tanggal 22 Juli 2015 tentang panduan pengakhiran dan penataan hasil kegiatan PNPM-Mpd

 

Latar belakang pengakhiran dan transformasi ke Bumdesma :

Ø  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Ø  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

Ø  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);

Ø  Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trasnmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama;

Ø  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 nomor 252);

Ø  Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trasnmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;

Ø  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091;

Ø  Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 31).

Tujuan adanya pengakhiran:

Ø  Penyelesaian PNPM-MPd 2014

Ø  Penutupan rekening DOK dan BLM PNPM-MPd

Ø  Ada Keberlanjutan dari hasil kegiatan PNPM-MPd

Ø  Penyelarasan BKAD Versi PNPM menjadi BKAD yang sesuai dengan UU desa tahun 2014

Ø  Inventarisasi hasil kegiatan dan asset yang telah dihasilkan dari kegiatan PPK-PNPM PPK, PNPM-MPd, PNPM-MPd integrasi, paska krisis

Ø  Serah terima asset bersama desa/kelurahan (asset UPK)

Ø  Serah terima asset perguliran menjadi asset bersama (tidak dibagi ke desa/Kelurahan)

Ø  Serah tereima asset sarpras ke desa untuk selanjutnya dikelola dan dilestarikan oleh pemerintah desa

Tahapan Pengakhiran :

Ø  Penyelesaian PNPM-MPd

Ø  MAD Sosialisasi pengakhiran dan penataan hasil PNPM-MPd

Ø  Musdes sosialisasi

Ø  Penyelamatan Aset perguliran

Ø  Penyelamatan hasil kegiatan PNPM-MPd di desa

Ø  Serah terima hasil PNPM-MPd

Ø  Dilakukan pembentukan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama;

Ø  Dalam rangka memajukan usaha dibidang ekonomi dan/atau pelayanan umum di Kecamatan Kismantoro perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa Bersama;

Ø  Bahwa sesuai ketentuan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;

 

Berdasarkan Peraturan bersama Kepala desa pucung, kepala desa plosorejo, kepala desa  bugelan kepala desa ngroto, kepala desa miri, kepala desa lemahbang, kepala desa gambiranom, kepala desa gedawung

Nomor :  06  tahun 2022

Nomor :  02  tahun 2022

Nomor :  04  tahun 2022

Nomor :  04  tahun 2022

Nomor :  04  tahun 2022

Nomor :  06  tahun 2022

Nomor :  05  tahun 2022

Nomor :  02  tahun 2022

Tentang Pendirian badan usaha milik desa bersama UPK KISMANTORO LKD dan susunan kepengurusan BUMDESMA UPK KISMANTORO LKD Kecamatan Kismantoro adalah sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 


KEGIATAN BUMDESMA UPK KISMANTORO LKD

1.      Penyaluran dana sosial dari surplus

Kegiatan Bumdesma UPK Kismantoro LKD dalam menjalankan tugasnya selain mendampingi masyrakat terkait dengan pemberdayaan masyarakat juga mengelola  keuangan yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin yang membutuhkan dan juga bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Dari hasil keuntungan yang diperoleh upk kemudian dibagi sesuai dengan aturan yang ada. Kegiatan yang dikelola Bumdesma UPK Kismantoro LKD salah satunya adalah penyaluran dana sosial untuk masrakat miskin. Dana Susplus yang diperoleh dari hasil tahun 2023 dan dibagikan pada tahun 2024 sebesar  Rp 170.660.000

 

Alokasi dana sosial tersebut diberikan kepada 8 desa 2 kelurahan sesuai dengan jasa yang masuk ke Bumdesma UPK Kismantoro LKD. Adapun usulan yang bisa di danai dari Bumdesma UPK Kismantoro LKD antara lain:

1)      Modal Usaha

2)      Pemasangan Listrik

3)      Sembako

4)      Rehap Rumah

5)      Ternak kambing

6)      MCK

Berikut kegiatan  penyaluran surplus Bumdesma UPK Kismantoro LKD :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 


 


2.        Pendampingan Kelompok oleh stakeholder

Program Nasional  Pemberdayaan Masyrakat berakhir tahun 2014, setelah program berakhir kemudian kegiatan perguliran tetap berjalan dibawah kelembagaan BKAD dan bertransformasi menjadi BUMDESMA pada tahun 2022. Meskipun PNPM-MPd telah berakhir sampai tahun 2023 akhir  roh pemberdayaan masih tetap melekat dikelembagaan Bumdesma. Dari hasil pelestarian program untuk saat di damping oleh stakeholder Bumdesma, adapun yang mendapingi kegiatan kelompok ada dari Dewan Penasihat, Dewan pengawas, Dewan Pengawas harian, UPK, Dan stake holder Bumdesma Lainnya. Adapun pembinan kelompok yang dilakukan oleh Bumdesma UPK Kismantoro LKD antara lain:

 

1)      Pembinaan adminitrasi kelompok

Pembinaan adminitrasi kelompok dilakukan oleh Bumdesma UPK Kismantoro LKD hampir setiap hari dalam satu bulan sesuai dengan jadwal. Hal ini ber tujuan untuk mengajari kelompok agar transparan terhadap anggota kelompok; selain itu pembinan adminitrasi bertujuan untuk pembukuan usaha kelompok karena admnitrasi yang diajarkan upk sangat sederhana dan bisa diaplikasikan dalam kegiatan usaha apapun. Berikut kegiatan pembinaan adminitrasi yang dilakukan oleh Bumdesma UPK Kismantoro LKD yang lain:

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


2)      Pendampingan pencairan kelompok

Pencairan kelompok Bumdesma UPK Kismantoro LKD dalam satu bulan dilaksanakan dua kali yaitu awal bulan dan tengah bulan. Pencairan dari UPK ke pengurus dilaksanakan di Kantor Bumdesma UPK Kismantoro LKD yang diwakili oleh bendahara Bumdesma dan ketua, sekertaris dan bendahara Kelompok. Setelah pencairan dari Kantor kemudian kelompok dihadirkan dan untuk pencairan ke anggota di damping oleh stakeholder Bumdesma. Berikut kegiatan pendampingan pencairan yang dilakukan oleh stakeholder Bumdesma kecamatan Kismantoro:

 

 

 

 

 

 

 

 

 


                                                   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


3)      Pelatihan dan Pendampingan Usaha Kelompok

Pendampingan usaha untuk kelompok Bumdesma UPK Kismantoro LKD di lakukan setiap waktu ketika kelompok membutuhkan. Materi yang diberikan pada saat pendampingan, kelompok pun beragam dari mulai penggalian gagasan usaha, melihat potensi yang bisa dikembangkan, strategi memulai usaha, manajemen usaha, pengemasaan, pemasaran sampai memilih pasar yang tepat untuk produk yang dikelola oleh kelompok. Dalam pendampingan usaha kita juga mendata semua produk kelompok yang mana produk tersebut kita buatkan buku kelompok sehingga bisa dikenalkan ke mitra kerja Bumdesma UPK Kismantoro LKD.

 

 

Selain mendampingi usaha binaan kelompok yang pinjam ke upk, kami pun mendampingi pelatihan kelompok dari dana Operasional dan peningkatan kapasitas kelompok  Bumdesma. Adapun kegiatan pendampingan kelompok sebagai berikut:

 


 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

Penanganan  kemacetan tunggakan

Bumdesma UPK Kismantoro LKD dalam menjalankan kegiatan tidak lepas dari prinsip-prisip yang telah di berikan oleh program pemberdayaan masyarakat. Untuk mengatasi kemacetan tunggakan harus jeli memilih permasalahan yang ada di masyarakat, sesuai dengan permasalahan yang ada. Setelah diidentifikasi permasalahan kita datangi pemanfaat yang mengalami kemacetan dan kita beri solusi. Untuk kemacetan di bawah kolek 3 yang menangani UPK, sedangkan kolek 3 keatas yang menangani dari UPK, Tim penanganan dan Polsek Kismantoro.

Penanganan dilaksanakan dengan memanggil/mengundang kelompok bermasalah ke kantor Bumdesma UPK Kismantoro LKD serta mengunjungi ke tempat kelompok. Berikut kegiatan pendampingan kemacetan tunggakan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar