|
|
PROFIL
KECAMATAN KISMANTORO Desember 2024 |
|
Kecamatan
Kismantoro terletak di Kabupaten Wonogiri Propinsi Jawa Tengah. Kecamatan Kismantoro terdiri dari 10 desa, dengan batas – batas
sebagai berikut :
Ø Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
Purwantoro
Ø Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Ponorogo
Ø Sebelah selatan berbatasan dengan
Kabupaten Pacitan
Ø Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Slogohimo
Jumlah penduduk
dikecamatan kismantoro adalah 39.467 jiwa/ 10.657 Kepala
Keluarga (KK). Mata pencaharian sebagian besar warga di Kecamatan Kismantoro adalah di bidang pertanian disamping itu juga ada yang membuka industri pengolahan jamu herbal.
Sebanyak 47 % KK di Kecamatan ini tergolong sebagai KK
miskin /
Rumahtangga Miskin (RTM). Desa dengan penduduk RTM
terbanyak di kecamatan ini adalah
Desa Bugelan, dengan jumlah RTM hingga 72 % dan penghasilan rata-rata Rp 20.000,- per hari.
Sebagian besar (76 %) , masyarakatnya sebagian besar hanya berpendidikan Sekolah Dasar (SD).
Pada tahun 2024
ini, terdapat sebanyak 8 Desa dan 2 Kelurahan desa di Kecamatan Kismantoro yang mengikuti kerjasama untuk pemeliharaan
perguliran dari dana program PNPM Mandiri Perdesaan
yang semenjak pertengahan tahun 2022 diresmikan menjadi Badan Usaha Milik Desa
Bersama Tepatnya pada tanggal 22 Agustus 2023. Program ini merupakan kelanjutan dari Program Pengembangan
Kecamatan (PPK), yang dilaksanakan sejak 1998. Kecamatan kismantoro sendiri
telah mendapatkan program PPK sejak tahun 1999. Berikut ini jumlah lokasi dan
alokasi dana program di kecamatan kismantoro, sejak tahun 1998
sampai berakhirnya program tahun 2014 dan terakhir bertranformasi menjadi
Bumdes pada tahun 2023.
Tabel 1. Lokasi dan Alokasi Dana PPK/ PNPM Mandiri
Perdesaan Kecamatan Kismantoro
|
Tahun Anggaran |
Jumlah Lokasi |
Total Alokasi BLM (Rp) |
|
Desa |
||
|
1998 |
|
|
|
1999 |
10 |
750.000.000 |
|
2000 |
- |
- |
|
2001 |
10 |
750.000.000 |
|
2002 |
10 |
750.000.000 |
|
2003 |
- |
- |
|
2004 |
10 |
750.000.000 |
|
2005 |
10 |
750.000.000 |
|
2006 |
- |
- |
|
2007 |
10 |
1.000.000.000 |
|
2008 |
10 |
1.750.000.000 |
|
2009 |
10 |
3.000.000.000 |
|
2010 |
10 |
3.000.000.000 |
|
2011 |
10 |
3.000.000.000 |
|
2012 |
10 |
3.000.000.000 |
|
2013 |
10 |
3.000.000.000 |
|
2014 |
10 |
3.000.000.000 |
|
TOTAL |
|
24.500.000.000 |
Adapun
sepuluh desa/ Kelurahan yang mendapatkan Alokasi dana PNPM MPd Tersebut
di atas adalah sebagai Berikut:
|
1. |
DESA BUGELAN |
6 |
DESA MIRI |
|
2. |
DESA PLOSOREJO |
7. |
KALURAHAN
KISMANTORO |
|
3. |
KALURAHAN
GESING |
8. |
DESA
NGROTO |
|
4. |
DESA PUCUNG |
9. |
DESA GEDAWUNG |
|
5. |
DESA MIRI |
10. |
DESA GAMBIRANOM |
|
|
|
|
|
Hasil Kegiatan
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat berakhir tahun 2014, kegiatan di bidang prasarana/ sarana
sendiri menghasilkan 18 unit prasarana/ sarana dasar perdesaan yang paling
dibutuhkan masyarakat, seperti Jalan, Jembatan, Gorong-gorong, Talud, Gedung
TK, Gedung PAUD.
Di kecamatan
ini, usulan masyarakat di bidang Sarana pra sarana mendominasi kegiatan PPK/
PNPM Mandiri Perdesaan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pada saat program berjalan,
masyarakat masih sangat membutuhkan pengadaan sarana pra sarana dasar di
wilayahnya.
Gambar 2. Persentase Rata-Rata Penyerapan BLM (1998-2014)*

Keterangan: * Data sejak
program dimulai hingga 2014
Kegiatan Ekonomi/Pinjaman Bergulir
Sejak pelaksanaan PPK hingga PNPM Mandiri Perdesaan, berupaya memberikan
peningkatan kapasitas dalam pelembagaan program dan pengelolaan kegiatan kepada
masyarakat. Di setiap kecamatan lokasi program terdapat Unit Pengelola Kegiatan
(UPK) yang dikelola oleh anggota masyarakat yang dipilih sendiri oleh
masyarakat.Dan pada tahun 2023 bertransformasi menjadi
Bumdesma UPK Kismantoro LKD . Salah satu kegiatan Bumdesma UPK Kismantoro LKD adalah mengelola kegiatan ekonomi/
pinjaman tanpa agunan yang bergulir di masyarakat.
Dana pinjaman bergulir tersebut umumnya dimanfaatkan warga untuk penambahan
modal usaha kecil, perdagangan, pertanian dan home industri. Usaha kelompok penerima
manfaat SPP/UEP paling berkembang dan membanggakan di kecamatan ini adalah Kelompok Swasembada dan kelompok gabungan UMKM yang mengelola
Penjualan makanan ringan,snack atau jajanan . dari kelompok tersebut Banyak
memberi manfaat bagi anggota untuk membuat snack yang dijual dan memberikan
hasil yang menunjang perekonomian harian dari anggota kelompok tersebut. Ini
merupakan kegiatan paling berkembang di tahun 2024 dari beberapa kelompok di
Kecamatan Kismantoro yang bergabung Dengan Bumdesma UPK Kismantoro LKD.
Perkembangan kegiatan
ekonomi di Kecamatan Kismantoro Kabupaten Wonogiri sampai dengan akhir Bulan Desember 2024 adalah sebagai berikut :
Ø Jumlah kelompok SPKP dan UEP
1.
237 Kelompok Aktif
Ø Dana yang dipinjam kelompok :
1. SPKP : Rp. 3.445.408.000
2. UEP : Rp. 3.339.401.000
Ø Dana yang di Bank :
1.
SPKP : Rp 2.207.797.075
2.
UEP : Rp. 2.660.318.142
3.
OP : Rp 25.731.035
4.
Kas : : Rp
54.500
5.
Inventaris : Rp 131.373.014
Total Aset yang telah dimiliki UPK kecamatan Kismantoro adalah : Rp. 11.810.082.766
Pembelajaran Transparansi & Akuntabilitas
Ø Selain peningkatan kapasitas, pengelolaan
kegiatan Dana yang di Bank :
juga mengajari pemberdayaan masyarakat, Bumdesma UPK Kismantoro LKD juga memberikan pembelajaran transparansi dan akuntabilitas kepada
masyarakat dan kelembagaan lokal. Masyarakat dilibatkan secara langsung dalam pembuatan adminitrasi
kelompok yang mana adminitrasi kelompok tersebut bisa diaplikasikan dalam usaha.
Ø Dari Hasil pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dana yang di Bank :
Dari hasil
pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, beberapa masalah yang ada dikecamatan kismantoro antara lain:
1.Idlle money atau uang
mengendap di bank yang cukup besar. Namun Hal tersebut tetap mencoba diatasi dengan
melakukan berbagai kegiatan untuk menambah perguliran dimasyarat tetap dengan
kehati hatian . Adapun
strategi yang dilaksanakan untuk menyelesaikan masalah
Idle Money tersebut adalah
sebagai berikut :
·
Pembinaan
kelompok secara lebih intensif.
·
Mencari
Potensi Kelompok Baru
·
Program Pinjaman Talangan
·
Membuat
Jejaring Kelompok Antar desa dan Kecamatan
·
Sosialisasi program SPKP/UEP secara terus menerus baik melaui pertemuan, famlet maupun media
Promosi yang Lain.
·
Pembatasan
bunga yang diberlakukan dari kelompok ke anggota, yaitu maksimal 2 %.
·
Menerapkan
sistem jemput bola angsuran ke kelompok.
Sejak 1998-2024, tercatat tidak ada kasus yang ditangani
terkait penyalah gunaan dana perguliran Keuangan Bumdesma
PENGAKHIRAN PNPM KECAMATAN
KISMANTORO
Perjalanan
PNPM –Mpd kecamatan Kismantoro dimuali dengan PPK kemudian dilanjutkan dengan
PNPM-Mpd.
Dasar hukum pengakhiran PNPM :
Ø UU no.6 tahun 2014 tentang desa
Ø PP no.47 tahun 2015 tentang perubahan PP 43 (pelaksanaan UU desa)
Ø Surat kepala Bapermades jawa tengah No.094/2316 tanggal 1 Juli 2015 tentang surat perintah
tugas fasilitator kabupaten dan kecamatan PNPM-MPd
Ø Surat sekda provinsi jateng no.460/10322 tanggal 10 juli 2015
tentang penyelesaian dan pengakhiran PNPM-MPd
Ø Surat Dirjen PPMD no.134/DPPMD/VIII/2015 tanggal 13 Juli 2015
tentang panduan pengakhiran dan penataan hasil kegiatan PNPM-MPd
Ø Surat Sekda Prov Jateng No. 412.27/010667 tanggal 22 Juli 2015
tentang panduan pengakhiran dan penataan hasil kegiatan PNPM-Mpd
Latar
belakang pengakhiran dan transformasi ke Bumdesma :
Ø Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
Ø Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Ø Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
Ø Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trasnmigrasi Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan
dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama;
Ø Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran,
Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang
dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2021 nomor 252);
Ø Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trasnmigrasi Nomor 15 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pengalihan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha
Milik Desa Bersama;
Ø Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2091;
Ø Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di
Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 31).
Tujuan adanya pengakhiran:
Ø Penyelesaian PNPM-MPd 2014
Ø Penutupan rekening DOK dan BLM PNPM-MPd
Ø Ada Keberlanjutan dari hasil kegiatan PNPM-MPd
Ø Penyelarasan BKAD Versi PNPM menjadi BKAD yang sesuai dengan UU desa
tahun 2014
Ø Inventarisasi hasil kegiatan dan asset yang telah dihasilkan dari
kegiatan PPK-PNPM PPK, PNPM-MPd, PNPM-MPd integrasi, paska krisis
Ø Serah terima asset bersama desa/kelurahan (asset UPK)
Ø Serah terima asset perguliran menjadi asset bersama (tidak dibagi ke
desa/Kelurahan)
Ø Serah tereima asset sarpras ke desa untuk selanjutnya dikelola dan
dilestarikan oleh pemerintah desa
Tahapan
Pengakhiran :
Ø Penyelesaian PNPM-MPd
Ø MAD Sosialisasi pengakhiran dan penataan hasil PNPM-MPd
Ø Musdes sosialisasi
Ø Penyelamatan Aset perguliran
Ø Penyelamatan hasil kegiatan PNPM-MPd di desa
Ø Serah terima hasil PNPM-MPd
Ø Dilakukan pembentukan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama;
Ø Dalam rangka memajukan usaha dibidang ekonomi dan/atau pelayanan
umum di Kecamatan Kismantoro perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa Bersama;
Ø Bahwa sesuai ketentuan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
Berdasarkan Peraturan bersama Kepala desa pucung, kepala
desa plosorejo, kepala desa bugelan
kepala desa ngroto, kepala desa miri, kepala desa lemahbang, kepala desa
gambiranom, kepala desa gedawung
Nomor : 06 tahun 2022
Nomor : 02 tahun 2022
Nomor : 04 tahun 2022
Nomor : 04 tahun 2022
Nomor : 04 tahun 2022
Nomor : 06 tahun 2022
Nomor : 05 tahun 2022
Nomor : 02 tahun 2022
Tentang Pendirian
badan usaha milik desa bersama UPK KISMANTORO LKD dan susunan kepengurusan BUMDESMA UPK KISMANTORO LKD
Kecamatan Kismantoro adalah sebagai berikut:
KEGIATAN BUMDESMA UPK KISMANTORO LKD
1.
Penyaluran dana sosial dari
surplus
Kegiatan
Bumdesma UPK Kismantoro LKD dalam menjalankan tugasnya selain mendampingi
masyrakat terkait dengan pemberdayaan masyarakat juga mengelola keuangan yang bertujuan untuk membantu
masyarakat miskin yang membutuhkan dan juga bertujuan untuk memperoleh
keuntungan. Dari hasil keuntungan yang diperoleh upk kemudian dibagi sesuai
dengan aturan yang ada. Kegiatan yang dikelola Bumdesma UPK Kismantoro LKD
salah satunya adalah penyaluran dana sosial untuk masrakat miskin. Dana Susplus
yang diperoleh dari hasil tahun 2023 dan dibagikan pada tahun 2024 sebesar Rp 170.660.000
Alokasi
dana sosial tersebut diberikan kepada 8 desa 2 kelurahan sesuai dengan jasa
yang masuk ke Bumdesma UPK Kismantoro LKD. Adapun usulan yang bisa di danai
dari Bumdesma UPK Kismantoro LKD antara lain:
1)
Modal Usaha
2)
Pemasangan Listrik
3)
Sembako
4)
Rehap Rumah
5)
Ternak kambing
6)
MCK
Berikut kegiatan penyaluran surplus Bumdesma UPK Kismantoro
LKD :
![]() |
![]() |
||||||||
![]() |
![]() |
||||||||
![]() |
|||||||||
![]() |
![]() |
||||||
![]() |
![]() |
||||||
![]() |
![]() |
||||||
![]() |
![]() |
||||||
![]() |
|||||||
2.
Pendampingan Kelompok oleh
stakeholder
Program
Nasional Pemberdayaan Masyrakat berakhir
tahun 2014, setelah program berakhir kemudian kegiatan perguliran tetap
berjalan dibawah kelembagaan BKAD dan bertransformasi menjadi BUMDESMA pada
tahun 2022. Meskipun PNPM-MPd telah berakhir sampai tahun 2023 akhir roh pemberdayaan masih tetap melekat
dikelembagaan Bumdesma. Dari hasil pelestarian program untuk saat di damping
oleh stakeholder Bumdesma, adapun yang mendapingi kegiatan kelompok ada dari Dewan
Penasihat, Dewan pengawas, Dewan Pengawas harian, UPK, Dan stake holder
Bumdesma Lainnya. Adapun pembinan kelompok yang dilakukan oleh Bumdesma UPK
Kismantoro LKD antara lain:
1)
Pembinaan adminitrasi kelompok
Pembinaan
adminitrasi kelompok dilakukan oleh Bumdesma UPK Kismantoro LKD hampir setiap hari dalam satu bulan sesuai
dengan jadwal. Hal ini ber tujuan untuk mengajari
kelompok agar transparan terhadap anggota kelompok; selain itu pembinan
adminitrasi bertujuan untuk pembukuan usaha kelompok karena admnitrasi yang
diajarkan upk sangat sederhana dan bisa diaplikasikan dalam kegiatan usaha
apapun. Berikut kegiatan pembinaan adminitrasi yang dilakukan oleh Bumdesma UPK
Kismantoro LKD yang lain:
![]() |
![]() |
||
![]() |
![]() |
||
2)
Pendampingan pencairan kelompok
Pencairan
kelompok Bumdesma UPK Kismantoro LKD dalam satu bulan dilaksanakan dua kali
yaitu awal bulan dan tengah bulan. Pencairan dari UPK ke pengurus dilaksanakan
di Kantor Bumdesma UPK Kismantoro LKD yang diwakili oleh bendahara Bumdesma dan
ketua, sekertaris dan bendahara Kelompok. Setelah pencairan dari Kantor kemudian
kelompok dihadirkan dan untuk pencairan ke anggota di damping oleh stakeholder Bumdesma.
Berikut kegiatan pendampingan pencairan yang dilakukan oleh stakeholder Bumdesma
kecamatan Kismantoro:
![]() |
![]() |
||
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
||
![]() |
![]() |
||
3)
Pelatihan
dan Pendampingan Usaha Kelompok
Pendampingan
usaha untuk kelompok Bumdesma UPK Kismantoro LKD di lakukan setiap waktu
ketika kelompok membutuhkan. Materi yang diberikan pada saat pendampingan, kelompok pun
beragam dari mulai penggalian gagasan usaha, melihat potensi yang bisa
dikembangkan, strategi memulai usaha, manajemen usaha, pengemasaan,
pemasaran sampai memilih pasar yang tepat untuk produk yang dikelola oleh kelompok.
Dalam pendampingan usaha kita juga mendata semua produk kelompok yang mana
produk tersebut kita buatkan buku kelompok sehingga bisa dikenalkan ke mitra
kerja Bumdesma UPK Kismantoro LKD.
Selain mendampingi
usaha binaan kelompok yang pinjam ke upk, kami pun mendampingi pelatihan kelompok dari
dana Operasional dan peningkatan kapasitas kelompok Bumdesma. Adapun kegiatan pendampingan
kelompok sebagai berikut:
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Penanganan kemacetan tunggakan
Bumdesma
UPK Kismantoro LKD dalam menjalankan kegiatan tidak lepas dari prinsip-prisip
yang telah di berikan oleh program pemberdayaan masyarakat. Untuk mengatasi
kemacetan tunggakan harus jeli memilih permasalahan yang ada di masyarakat,
sesuai dengan permasalahan yang ada. Setelah diidentifikasi permasalahan kita
datangi pemanfaat yang mengalami kemacetan dan kita beri solusi. Untuk kemacetan
di bawah kolek 3 yang menangani UPK, sedangkan kolek 3 keatas yang menangani
dari UPK, Tim penanganan dan Polsek Kismantoro.

Penanganan dilaksanakan dengan memanggil/mengundang kelompok bermasalah ke
kantor Bumdesma UPK Kismantoro LKD serta mengunjungi ke tempat kelompok. Berikut kegiatan pendampingan kemacetan tunggakan.
![]() |
![]() |
































Tidak ada komentar:
Posting Komentar